Operasi Terbatas Gerbang Tol Gedebage KM 149 Dimulai, Ini Sorotan Plh Wali Kota Bandung

Gerbang Tol Gedebage KM 149 di Kota Bandung, Jawa Barat, dibuka kembali mulai Sabtu, 19 Agustus 2023. Sumber: Pemkot Bandung Gerbang Tol Gedebage KM 149 di Kota Bandung, Jawa Barat, dibuka kembali mulai Sabtu, 19 Agustus 2023. Sumber: Pemkot Bandung
BANDUNG: PT Jasa Marga kembali mengoperasikan sementara gerbang Tol Gedebage KM 149, Kota Bandung, Jawa Barat, mulai Sabtu, 19 Agustus 2023. Gerbang tol ini hanya dibuka pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

Pembukaan gerbang Tol Gedebage KM 149 ini diberlakukan khusus bagi kendaraan golongan satu non bus yang menuju Gedebage dan sekitarnya. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, serta sebagai tambahan alternatif akses menuju Masjid Raya Al-Jabbar dan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

PT Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pemenuhan kelayakan operasional jalan akses KM 149 tersebut. Nantinya, Kementerian PUPR akan menyerahkan akses jalan ini ke PT Jasa Marga untuk dioperasikan secara penuh.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan jalur di Gedebage Selatan masih perlu dioptimalisasi lewat pembukaan akses Tol Gedebage KM 149 ini. Ia mengkhawatirkan adanya potensi kemacetan.

“Kalau sekarang sudah dibuka, kita harus kerja keras supaya tidak terjadi arus pemindahan kemacetan. Sebab menurut saya Gedebage Selatan itu belum ideal kalau untuk menampung volume kendaraan banyak,” kata Ema, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Minggu, 20 Agustus 2023.

Ema berharap jalur Gedebage Selatan yang tersambung dengan Jalan Soekarno Hatta segera dibangun. Pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk segera menyelesaikan pembangunan jalan tersebut.

“Saya pikir kita tinggal optimalkan dulu yang ke Gedebage Selatan karena belum tersambung dengan Jalan Soekarno Hatta. Itu yang sebetulnya menjadi harapan saya untuk segera diselesaikan. Kami juga pernah bersurat untuk segera ditindaklanjuti. Namun, di sana memang ada ranah kewenangan provinsi. Ada lahan yang memang harus dibebaskan,” tutur Ema.

(SUR)