Serang: Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap empat tersangka penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji 12 kilogram. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 11 September 2023 malam di Perumahan Green Royal Desa Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Keempat tersangka berinisial AR, 37, warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, EF, 33, warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Lebak, MM, 55, warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD, 47, warga Tipar Raya, Jambe, Kabupaten Tangerang.
“Kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk dilakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi yang masih kosong,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol, dikutip dari Banten News, Selasa, 19 September 2023.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 1.208 tabung LPG yang terdiri dari 901 tabung gas 3 kilogram, 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, serta 307 tabung gas 12 kilogram, 106 tabung berisi dan 201 tabung kosong. Polisi juga mengamankan truk Mitsubishi Fuso plat nomor F-9541-WA, 5 unit kendaraan Suzuki Carry, 3 selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, serta 1 gancu.
“Untuk mengisi penuh tabung gas 12 kilogram non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 kilogram. Motif Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
Dalam pemeriksaan penyidik, para tersangka mengakui bahwa mereka mampu memindahkan isi tabung sebanyak 600 hingga 900 tabung per hari yang menghasilkan keuntungan sebesar Rp21 - Rp31 juta per hari. Praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berlangsung selama sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram berkisar antara Rp213.000 hingga Rp220.000 per tabung. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.
(SUR)