Konsumsi Sabu, Oknum Polisi di Majalengka Diberhentikan Tidak Hormat

Oknum polisi di Majalengka dipecat karena konsumsi sabu. (foto: MetroTV) Oknum polisi di Majalengka dipecat karena konsumsi sabu. (foto: MetroTV)

Dadali:  Seorang oknum Kepolisian Resor Majalengka diberhentikan secara tidak hormat usai kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Oknum tersebut diberhentikan melalui upacara pemberhentian pada Senin, 25 Oktober 2021.

"Bripka NN kedapatan menggunakan sabu pada tanggal 25 Maret 2019. Kejadian tersebut akumulatif dari pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan," jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dikutip dari Metro TV, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca juga: Polres Cirebon Tangkap Wanita Bandar Narkoba asal Jakarta

Bripka NN dipecat setelah dirinya dijatuhi hukuman pidana pada tanggal 5 Agustus 2019. Tersangka diberikan hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Majalengka selama 1 tahun 9 bulan.

Oleh karena itu, dalam upacara pemberhentian tersebut, Bripka NN tidak dapat hadir di tempat. Dirinya masih mendekam di penjara.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, dirinya berharap kejadian sama tidak terulang kembali.(Mentari Puspadini)



(NAI)