Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022 Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi. Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022 Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.

Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo, dikutip dari Antara, Selasa, 15 Februari 2022.

Baca: Harga Kedelai Meroket, Perajin Tahu Ancam Mogok Produksi

Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan, ia melepas rompi tahanan dan mengenakan kemeja berwarna putih.

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) juncto Pasal 76.D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Monique Handa Shafira)



(UWA)

Berita Terkait