Dadali: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi covid-19 bagi ibu hamil. Vaksin covid-19 dinilai aman dan tidak memberikan dampak negatif bagi sang ibu dan buah hatinya.
“Jadi begini, tentu ada tiga dasar yang kami gunakan untuk merekomendasikan vaksin covid-19 kepada ibu hamil. Yang pertama, bahwa studi pada binatang untuk semua jenis vaksin apakah itu yang berbasis m-RNA , viral vector, atau yang inactivated virus semuanya aman,” jelas Sekjen Perhimpunan Obstetri dan Ginekolog Indonesia (POGI), Prof Budi Wiweko, melansir Medcom.id, Rabu, 4 Agustus 2021.
Vaksin covid-19, lanjut Budi, tidak menimbulkan kecacatan pada bayi, tidak ada kesakitan pada ibu di studi pada binatang mencit, tikus, dan kelinci.
“Jadi semuanya aman. Kemudian yang kedua, studi observasional pada vaksin yang berbasis m-RNA yaitu Pfizer dan Moderna itu melaporkan bahwa dari 35.000 ibu hamil yang disuntik mendapatkan vaksin sebanyak 897 sudah melahirkan, dan tidak ada masalah dengan bayinya serta tidak ada masalah dengan ibunya,” kata Prof Budi.
Dari hasil studi, tidak ditemukan efek samping yang serius. POGI juga menganalogikan pemberian vaksin yang berasal dari virus mati pada ibu hamil selama ini aman, seperti vaksin influenza maupun vaksin TDAP.
“Betul sekali, kalau melihat di studi observasi yang dipublikasikan di New England Journal of Medicine pada Maret 2021, kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) yang paling banyak pada ibu hamil itu adalah local site injection yaitu nyeri pada daerah suntikan," terang Budi. (Raka Lestari)
(RAO)