Dadali: Denda terhadap pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi pada periode 8 Juli hingga 2 Agustus 2021 terkumpul Rp136.225.000. Denda itu diperoleh dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan warga.
Baca: BOR RS Turun, Gubernur DIY Ingatkan Potensi Lonjakan Kasus
“Pelanggaran yang dilakukan di antaranya tidak mengenakan masker, makan di tempat, berkerumun, dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat,” kata Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, Senin, 16 Agustus 2021.
Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Namun juga terdapat pelanggar yang hanya dikenakan sanksi sosial.
Sanksi denda PPKM yang terkumpul pada periode tersebut paling besar terjadi pada Kamis, 29 Juli 2021. Saat digelar sidang yustisi di Kecamatan Bekasi Utara dengan jumlah denda Rp 79.020.000.
“Meskipun nilai tersebut cukup banyak namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam rangka penanganan wabah covid-19 yang belum juga usai,” katanya, mengutip dari Medcom.id, Selasa, 17 Agustus 2021.
Dia mengajak warga Kota Bekasi untuk terus menerapkan protokol kesehatan. “Mari kita bersama-sama mematuhi 5M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di puskesmas terdekat,” katanya. (Antonio)
(RAO)