Kota Bogor: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 awal bulan depan. Pendaftaran dibuka 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan pendaftaran bacaleg dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setiap partai politik bisa mendaftarkan calon legislatif sesuai dengan jumlah kursi yang telah ditetapkan untuk setiap daerah pemilihan.
"Parpol dapat mencalonkan caleg maksimal 100 persen dari jumlah kursi di tiap daerah pemilihan," ujar Samsudin, dikutip dari Antaranews, Minggu, 30 April 2023.
Samsudin menyebutkan bacaleg yang boleh mendaftar dari setiap parpol maksimal 50 orang. Ia menerangkan bahwa proses pendaftaran dengan mekanisme less paper atau tanpa kertas yang artinya parpol mengunduh dan mengunggah dokumen secara digital di sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
"Setelah lengkap baru daftar ke KPU kota Bogor tanpa membawa dokumen para bacaleg," katanya.
Ia juga menyampaikan KPU Kota Bogor juga membuka helpdesk, serta mempersilakan parpol untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU kota Bogor.
(SUR)