Polres Depok Bongkar Sindikat Penculik Anak

Ilustrasi penculikan. RRI Ilustrasi penculikan. RRI

Depok: Satuan Reskrim Polres Metro Depok menangkap seorang wanita muda yang ketahuan menculik bocah laki-laki berusia 11 tahun. Tersangka diduga anggota jaringan sindikat penculik anak.
 

Penculik bernama Ayu Agustin mengaku merasa kesal dengan sikap kekasihnya. Dari pengakuannya, ia membawa sang bocah untuk menemaninya jalan-jalan. DIa mengaku hanya mengajak bocah laki-laki berusia 11 tahun keliling. 

 

"Cuma ngajak jalan-jalan aja, engga ngapa-ngapain. Mau dipulangin, bensin motor saya habis," dalih Ayu dikutip dari Metro TV, Selasa, 26 September 2023.


Dia mengaku di hadapan petugas bahwa motifnya membawa korban keliling atas dasar perintah kekasihnya. Setelah hasil penyelidikan oleh petugas kepolisian, ternyata pernyataan tersangka bohong.

Kasat Reskrim Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti dan menangkap tersangka.

"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. Untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun. Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor beat warna hitam nopol Z 2587 CI," terang Kristanto.

Kronologi penculikan berawal saat tersangka pergi dari rumah di Jagakarsa menuju arah Limo mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, di lapangan Tanah Merah, Cipayung, dia memperhatikan ada anak-anak sedang asyik bermain layang-layang.

Tersangka berniat mengajak pergi salah satu anak di sana dengan menawarkan untuk diajak keliling menaiki sepeda motornya.

Di tengah jalan, korban dipaksa meminta-minta untuk mendapat uang. Tersangka mengaku kehabisan bensin dan ingin membeli nasi. Namun, korban memberontak menolak perintah tersebut dan memancing warga berdatangan. Setelah itu tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Depok mengamankan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman yang diancamkan kepadanya berupa penjara 12 tahun.



(SUR)