Dadali: Rencana Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap di Jalan Margonda ditolak legislator setempat. Menurut DPRD Kota Depok, selain memboroskan APBD, ganjil genap juga menyulitkan masyarakat.
"Rencana ini harus dibatalkan karena dampaknya menyengsarakan masyarakat. Wali kota tak boleh semena-mena merencanakan sesuatu tanpa mendapat persetujuan dari DPRD," kata anggota Komisi III DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 28 September 2021.
Menurut Babai, ruas Jalan Margonda tak terlalu panjang. Sebab mobilitas kendaraan saat ini juga tak begitu padat.
"Kalau terjadi sedikit kepadatan itu biasa. Kemacetan paling terjadi saat libur kerja, Sabtu, itu hanya sebentar karena Jalan Margonda banyak putaran," kata dia.
Baca juga: Waspada! Potensi Bencana Imbas Cuaca Ekstrem di Kota Depok
Babai menilai rencana yang diprogramkan wali kota hanya menghamburkan anggaran. Sebab, jika aturan itu diberlakukan tidak akan ada pengaruhnya untuk Kota Depok.
“Kami (DPRD) Kota Depok menolak tegas rencana Gage diberlakukan di Jalan Margonda karena jelas-jelas tidak ada manfaat dan menghamburkan APBD. Lebih baik APBD dialokasikan untuk hal yang lebih bermanfaat,” jelasnya.
Babai mencontohkan, APBD untuk ganjil genap bisa dialokasikan untuk pengelolaan sampah, atau membantu pembangunan sekolah negeri yang siswanya masih menumpang PTM di sekolah lain. (Kisar Rajaguguk)
(NAI)