Lima Penjual Obat Aborsi di Bandung Ditangkap

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjualan obat ilegal yang digunakan untuk praktik aborsi di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Rubby Jovan) Polisi menunjukkan barang bukti kasus penjualan obat ilegal yang digunakan untuk praktik aborsi di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Rubby Jovan)

Bandung: Sebanyak lima penjual obat ilegal untuk praktik aborsi ditangkap petugas dari Polrestabes Bandung. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang individu berinisial J.

"Dari handphone yang kita sita dan dikembangkan. Yang bersangkutan inisial J telah melakukan beberapa kali penjualan obat dan juga melakukan kegiatan aborsi,” ungkap Budi, dilansir dari Antaranews.com pada Senin, 4 Desember 2023.

Setelah penyelidikan, J diketahui menjual obat terlarang ke empat orang lainnya. Keempat orang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat praktik aborsi.  

"Total obat yang diedarkan pun sudah dilakukan J selama 12 kali dari Juli hingga November 2023,"    tambahnya.

Pelaku pertama kali menggunakan obat aborsi ini pada pacarnya yang sedang hamil lima bulan. Setelah itu, pelaku mulai mengedarkan obat ilegal itu lewat Facebook.

“Jadi modus operandinya menawarkan obat penggugur kandungan dari mulut ke mulut melalui Facebook kemudian dijual,”  jelasnya.

Budi menuturkan bahwa tersangka ini tidak memiliki latar belakang ilmu kesehatan dan mempelajari hal tersebut secara otodidak.Setelah berhasil, pelaku menggugurkan janin di perut pacarnya.

Budi juga menambahkan bahwa obat keras yang dijual oleh tersangka ini seharusnya tidak bisa dijual bebas. Seharusnya obat tersebut digunakan dengan resep dokter.

Akibatnya, sudah terjadi keterlibatan korban. Budi mengungkapkan beberapa korban telah terlibat praktik aborsi online ataupun dengan tindakan fisik langsung.



(SUR)

Berita Terkait