Dadali: Petugas Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk DM, 54. Diduga merupakan pengecer judi togel online di Kampung Sawah, RT 002/001, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasie Humas Polres) Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan seusai pihaknya memperoleh informasi terdapat lokasi yang dijadikan sebagai tempat memasang angka judi togel. Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu dan didapati bukti dari transaksi yang ada di handphone (HP) milik DM.
“Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek (Kepolisian Sektor) Pondok Gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Erna, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 26 Agustus 2022.
Ia menyatakan bahwa barang bukti yang disita, di antaranya adalah dompet berwarna hitam, 2 buah unit HP merk Oppo dan Samsung, kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), uang tunai pasangan judi togel sebesar Rp 215.000 dan pasangan tebakan angka (togel) melalui Whatsapp.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah. Kasus itu terus didalami petugas untuk mencari pelaku lain,” kata Erna.
BACA: Kapolri Tegaskan Akan Copot Polisi yang Bekingi Bandar Judi
(SUR)