Dadali.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,576 persen pada 2023. Itu artinya UMK Cirebon akan naik menjadi Rp2.456.156 dari sebelumnya Rp 2.304.943,51.
Kenaikan UMK itu diusulkan setelah melalui rapat pleno dan kesepakatan bersama. Jika disahkan oleh Wali Kota Cirebon, selanjutnya usulan itu akan dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Usulan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (Depeko) Kota Cirebon. Rapat pleno itu dilaksanakan setelah Pemprov Jabar menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Tri Helvian Utama, dikutip dari Antara, Jumat, 2 Desember 2022.
Tri menambahkan perhitungan besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Angka kenaikan UMK Kota Cirebon dihitung menggunakan nilai penyesuaian UMK yang disepakati sebesar 0,15.
Hasilnya didapatkan angka kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar 6,576 persen atau Rp151.573,08 dibandingkan UMK pada tahun 2022.
"Kenaikan tersebut wajar, karena masih di atas angka inflasi yang mencapai 6,12 persen," kata Tri.
Tri berharap kenaikan angka UMK ini bisa diterima oleh semua pihak terkait, baik pengusaha maupun para pekerja, meskipun jika dibandingkan tuntutan jauh lebih rendah.
(SUR)