Pembacok Mantan Ketua KY dan Putrinya Ditangkap

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami. Pelaku berinisial A ditangkap kurang dari 24 jam di rumahnya yang berlokasi Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami. Pelaku berinisial A ditangkap kurang dari 24 jam di rumahnya yang berlokasi

Bandung: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami. Pelaku berinisial A ditangkap kurang dari 24 jam di rumahnya yang berlokasi di wilayah Kota Bandung.

"Kami mengejar tersangka pada pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor di Mekarwangi. Kurang dari 1x10 jam Polresta Bandung mengamankan pelaku penganiayaan," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dikutip dari Medcom, Kamis, 30 Maret 2023.

Kusworo mengatakan pengejaran terhadap pelaku dilakukan usai petugas mendapatkan keterangan dari saksi kunci dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat olah TKP, petugas menemukan bercak darah dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan pembacokan. Identitas pelaku pun teridentifikasi melalui rekaman CCTV dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

"Kami mendatangi rumah yang diduga pelaku, ternyata motor tersebut digunakan oleh adik iparnya, yaitu tersangka A. Kami mendatangi rumah A dan melakukan penyelidikan dengan istrinya," katanya.

Istri tersangka memberikan keterangan bahwa suaminya pulang ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB dengan kondisi pakaian yang berlumuran darah. Polisi pun menyita pakaian tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik guna dicocokkan dengan darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta, Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Rahmi Dwi Utami, 22, dibacok orang tak dikenal di rumah mereka di Kompleks GBA, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 28 Maret 2023. Akibat kejadian itu, kedua korban menderita luka di kepala dan leher bagian belakang.



(UWA)