Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menemukan kasus pencatutan nama warga oleh partai politik yang mendaftar ke KPU menjelang Pemilu 2024. Untuk mengatasi hal itu, KPU Jabar membuka posko pengaduan di setiap kantor KPU tingkat kabupaten/kota.
"Cuma yang temuan itu adalah yang dicatut namanya. Warga masyarakat yang masuk ke dalam parpol padahal mereka bukan anggota parpol. Namanya dicatut. Itu kita membuka posko aduan," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, dikutip dari Antara, Kamis, 13 Oktober 2022.
Rifqi mengimbau warga untuk segera melaporkan bila mengetahui namanya dicatut oleh parpol. "Agar namanya bisa terhapus maka silakan lapor ke posko. Itu posko aduannya di KPU tingkat kabupaten/kota," ujar Rifki.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menerima laporan terkait adanya nama warga Kota Cimahi yang dicatut partai politik. Salah seorang warga tersebut merupakan anggota TNI.
"Seperti kasus di Kota Cimahi, ada anggota TNI yang namanya ternyata masuk (dicatut) anggota partai, padahal ternyata bukan anggota parpol. Itu nanti kalau tidak dihapus mereka bisa kena sanksi," ungkap Rifki.
Dia mengatakan pengecekan anggota partai politik tersebut merupakan salah satu bagian dari proses verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. KPU Jabar akan mulai melakukan verifikasi faktual akan pada 15 Oktober 2022.
"Untuk kepengurusan parpol, verifikasikan akan mulai dilakukan tanggal 15 Oktober sampai tanggal 17 Oktober 2022," ucap dia.
BACA: Jelang Pilkada, KPU siapkan Anggaran Rp40 Milliar
(SUR)