Pengelolaan Sampah Bandung Tersendat, Pemkot Segera Cari TPA Darurat

Ilustrasi foto: Pemkot Bandung Ilustrasi foto: Pemkot Bandung
BANDUNG: Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, menetapkan status kedaruratan sampah di Bandung Raya pada Senin, 28 Agustus 2023. Penetapan ini menyusul keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah dulu menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kedaruratan Sampah yang terdiri dari berbagai unsur. Seluruh elemen pemerintah Kota Bandung bakal berembuk untuk menyusun strategi menangani permasalahan tata kelola sampah yang muncul.

“Kita bentuk satgas per hari ini. Saya tandatangani dan itu melibatkan semua unsur mulai dari kepolisian, TNI, dan sebagainya,” kata Ema, dikutip dari laman Pemkot Bandung, Senin, 28 Agustus 2023.

Pemkot Bandung bekerja sama dengan Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) TNI AD untuk memanfaatkan lahan di kawasan Pusat Pendidikan Kavaleri (Pusdikkav) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Rencananya, lahan seluas tiga hektare itu akan digunakan sebagai tempat pembuangan alternatif.

Dengan adanya status darurat ini, Pemkot Bandung akan memanfaatkan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk menangani masalah sampah di Kota Bandung. Namun, keputusan ini masih menunggu izin dari Pussenkav.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 8 ribu ton sampah yang belum diangkut di Bandung. Jika tempat pembuangan alternatif tidak segera diadakan, dikhawatirkan jumlah tersebut akan semakin meningkat.

“Kalau kita 241 ritasi, kemarin Bandung baru 100 ritasi. Kalau tidak ada alternatif ini tentu akan kewalahan. Hitungannya 1.300 (ton) setiap hari, sekarang sudah 8 ribu sekian ton sampah yang tidak bisa kita geser ke TPA,” tutur Ema.

(SUR)