KPU Karawang: Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu Semua Parpol Sudah Masuk

Ketua Divisi Teknis PenyelenggaraanKPU Karawang, Putra M Wifdi Kamal (kanan) saat menerima laporan awal dana kampanye parpol, disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Karawang Adnan Maushufi (kiri). ANTARA/Ali Khumaini. Ketua Divisi Teknis PenyelenggaraanKPU Karawang, Putra M Wifdi Kamal (kanan) saat menerima laporan awal dana kampanye parpol, disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Karawang Adnan Maushufi (kiri). ANTARA/Ali Khumaini.

Karawang: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut seluruh partai politik peserta pemilu di Karawang sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye masing-masing. Laporan awal dana kampanye (LADK) disampaikan partai politik melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

“Seluruh parpol sudah menyampaikan LADK (laporan awal dana kampanye). Kami sudah mengeceknya di aplikasi Sideka," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra M Wifdi Kamal, dikutip dari Antara pada Senin, 8 Januari 2024.

Putra menyebut ada parpol yang menyampaikan laporan awal dana kampanyenya pada pukul 21.39 WIB, Minggu, 7 Januari 2024 malam. Padahal, batas akhir bagi parpol dalam menyampaikan laporan awal dana kampanye dilaporkan pada hari tersebut.

Kewajiban parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Beleid tersebut menyatakan parpol peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan sumber dana kampanye ke KPU sesuai dengan tingkata



(SUR)

Berita Terkait