Biar Kapok, Pemkab Bogor Sanksi Perusahaan Pencemar Sungai Cileungsi

Limbah pabrik di sungai. Antara Limbah pabrik di sungai. Antara

Kabupaten Bogor: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tegas menindak dua perusahaan asal Gunung Putri yang mencemari sub daerah aliran sungai (DAS) Cileungsi.  Kepala Bidang Penegakan hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menyebut ada saluran pembuangan air limbah yang langsung ke sungai dan tidak sesuai prosedur.

Sanksi yang diberikan DLH Kabupaten Bogor berupa memasang papan peringatan, menutup saluran pembuangan air limbah langsung ke sungai Cileungsi, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahan.

“Jadi hari ini kita menutup saluran pembuangan tersebut dengan melakukan sementasi saluran pembuangan air limbah tanpa izin. Kemudian, kedua perusahaan kita proses untuk diberikan sanksi administratif,” tutur Gantara dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, Rabu, 6 September 2023.

Dia menegaskan perusahaan atau pelaku usaha harus taat hukum untuk menjaga lingkungan hidup. Pengolahan air limbah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan tedeng aling-aling menindak perusahaan yang melanggar hukum atau perusahaan yang sengaja merusak lingkungan hidup. Dia juga mengimbau masyarakat ikut menjaga lingkungan sekitar. 

“Hal tersebut tentunya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, semua harus bergandengan tangan sama-sama melestarikan lingkungan,” lanjut dia.



(SUR)