KARAWANG: Polres Karawang menangkap terduga pelaku aksi premanisme pengancaman pembunuhan terhadap seorang pengusaha. Terduga pelaku berinisial H, 45, diduga melakukan aksinya bersama empat orang temannya.
H dan sejumlah temannya mendatangi tempat usaha milik korban untuk menanyakan legalitas dan izin usaha milik korban. Kemudian, terduga pelaku melakukan pemerasan hingga mengeluarkan ancaman pembunuhan.
“Pelaku melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menanyakan izin usaha,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arip Bastomi, dikutip dari akun @humaspoldajabar, Selasa, 8 Agustus 2023.
Aksi terduga pelaku beserta empat temannya itu terekam CCTV. Petugas mendapatkan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit mobil, satu unit handphone, dan pakaian.
Terduga pelaku H ditangkap pada Sabtu, 5 Agustus 2023 lalu. Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman terhadap empat teman pelaku.
“Untuk tersangka lainnya pihak kami masih melakukan pendalaman,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana satu tahun penjara.
(SUR)