Bandung: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan mengarahkan pengembangan tata ruang kepada kawasan pertanian. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan kebijakan tersebut dipengaruhi oleh masyarakat Kabupaten Bandung yang hampir 50 persen adalah petani.
"Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, pemerintah daerah pun telah menerbitkan Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," kata Dadang, dikutip dari Antaranews, Kamis, 6 April 2023.
Dadang menyampaikan bahwa pembangunan pertanian telah ditetapkan menjadi salah satu sasaran pembangunan yang diprioritaskan untuk meningkatkan daya saing sektor pertanian. Menurutnya juga, sektor pertanian akan tetap menjadi andalan sebagai lokomotif pembangunan perekonomian di Kabupaten Bandung karena banyaknya komoditas yang dihasilkan.
"Berbagai komoditas pertanian akan selalu ditingkatkan melalui program-program yang saat ini sedang berjalan," kata Dadang.
Ia memastikan ada 17 ribu hektare lahan sawah di Kabupaten Bandung telah ditetapkan menjadi sawah abadi atau lahan sawah dilindungi (LSD) melalui Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Lahan Sawah yang Dilindungi. Oleh karena itu, lahan sawah tersebut tidak akan bisa berubah bentuk menjadi bangunan atau yang lainnya.
"Boleh diperjualbelikan, tapi sampaikan kepada pembeli, bahwa ini lahan sawah abadi, tidak boleh digunakan bangunan untuk industri maupun perumahan, sehingga tidak dipungut pajak setiap tahun, saya bebaskan," kata Dadang.
Pemkab Bandung telah memberikan hibah senilai Rp 25 miliar untuk dibagikan ke 50.000 petani di Kabupaten Bandung selama Ramadan tahun ini. Para petani tersebut mendapat hibah sebesar Rp 500.000 setiap orangnya.
Dadang menyampaikan bahwa hibah ke para petani itu dilakukan untuk mendorong pengembangan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan dan perekonomian di Kabupaten Bandung. Ia juga berharap hibah tersebut bisa meningkatkan produksi pertanian.
"Tentunya di tahun-tahun mendatang akan terus ditingkatkan," ucap Dadang.
(SUR)