Purwakarta: Polres Kabupaten Purwakarta menetapkan seorang oknum guru mengaji bernama Opan Sopandi sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap beberapa anak didiknya. Polisi memasukkan Opan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan Opan Sopandi merupakan warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta. Opan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan kepada belasan anak didiknya. Polisi telah mengumpulkan beberapa alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi mata. Termasuk korban pencabulan Opan.
"Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," kata Edwar dilansir dari Medcom.id pada Senin, 18 Desember 2023.
Edwar sengaja mengungkapkan identitas dan foto wajah Opan Sopandi ke publik. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Opan diharap segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dilaporkan ada 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi. Angka tersebut mungkin bertambah karena masih ada korban yang belum melapor.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, 3, dan/atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Opan terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pokok diberlakukan karena tersangka merupakan tenaga pendidik.
"Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," jelas Edwar.
(SUR)