Polres Sukabumi menyita sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising pada Sabtu, 3 Juni 2023. Pemilik kendaraan tersebut diberikan sanksi tilang di tempat dan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
"Ada 13 unit sepeda motor yang kami sita sementara karena menggunakan knalpot bising. Kendaraan tersebut kemudian kami bawa ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dikutip dari Antara, Minggu, 4 Juni 2023.
Ari mengatakan para pemilik kendaraan tersebut bisa mengambil kembali sepeda motornya setelah mengganti knalpot modifikasi itu dengan yang standar pabrikan.
Polres Sukabumi menggelar patroli untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain itu, patroli tersebut juga dilakukan guna meminimalisasi pelanggaran lalu lintas seperti baik melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising.
"Kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang mengganggu kamtibmas sebagai efek jera yang tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya mereka yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih.
Baca Juga: Polres Garut Menangkap Seorang Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 17 Anak
(SUR)