Pantau Produksi Minyak Goreng Curah, Polri-Kemenperin Bentuk satgas Gabungan

Konferensi Pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan Menperin Agus Gumiwang. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana. Konferensi Pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan Menperin Agus Gumiwang. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Dadali: Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan untuk memantau produksi minyak goreng sawit (MGS) curah. Nantinya, Personel Satgas Gabungan bakal ditempatkan di lokasi produksi MGS tersebut dan akan bertugas mengawsi proses produksi selama 24 jam.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan upaya tersbut dilakukan untuk memastikan komitmen pemerintah terkait pemenuhan minyak goreng dapat terlaksana dengan baik. Menurut dia, upaya itu juga menjadi jawaban dari kekhawatiran dan keraguan masyarakat terkait penggantian uang para produsen. 

"Itu sudah ditegaskan bahwa semua yang sudah diikat kontrak dengan badan sawit akan pasti diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian pastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan," ujar Listyo dilansir dari Medcom.id, Senin, 4 April 2022. 
 
Listyo menambahkan pemantauan juga dilakukan di distributor tingkat I dan IV sampai pengecer. Dirinya juga akan menindak tegas modus-modus mengemas ulang dengan merek baru banyak muncul di pasaran. 


" Akan kami pantau dan akan kita tindak tegas," pungkas Mantan Kabareskrim Polri itu.
 

Sementara, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah telah menetapkan  harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14 ribu pada Rabu, 16 Maret 2022. Dia mengakui ada progres atas kebijakan itu, meski belum sesuai harapan. Maka itu, dia bertemu dengan Kapolri membahas berbagai macam upaya agar progres bisa dipercepat.
 
"Kami mempelajari bahwa regulasi yang sudah kami keluarkan berdasarkan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, regulasinya sudah memadai baik, semuanya sudah ada diatur termasuk sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin," ujar Agus.

(UWA)

Berita Terkait