Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Tahun depan, APBD Kota Bogor mencapai Rp2,3 triliun.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menuturkan draf raperda itu sesuai kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.
Penyerahan Raperda APBD 2022 itu bersamaan dengan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal itu merupakan pesan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman dalam akuntabilitas keuangan Pemkot Bogor.
Baca juga: Periode Gempa Cenderung Berulang Tapi Tak Dapat Diprediksi
Bima menguraikan Raperda APBD 2022 memuat rencana pendapatan daerah sebesar Rp2,3 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp1,09 triliun bersumber dari PAD, dan Rp1,25 triliun bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah.
"Namun, perlu dikoordinasikan kembali dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Jabar terkait pendapatan transfer," jelasnya, dikutip dari Medcom.id, Jumat, 15 Oktober 2021.
Hal itu mengingat transfer dari pemerintah pusat akan berkurang sebesar Rp27 miliar. Kemudian pendapatan bagi hasil Pemprov Jawa Barat akan berkurang sebesar Rp43 miliar.
Sementara, rencana belanja daerah mencapai Rp 2,5 triliun, dengan prioritas antara lain belanja sektor kesehatan sebesar Rp433 miliar, termasuk belanja modal, barang/jasa, dan pegawai.
Lalu, belanja di bidang sektor pendidikan sebesar Rp483 miliar, termasuk dana BOS, bantuan siswa miskin, belanja modal, barang/jasa, dan pegawai.
Adapula pembiayaan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp45 miliar, rekonstruksi jalan sebesar Rp45 miliar, peningkatan TPA/TPS sebesar Rp9 miliar, dan perlindungan cagar budaya sebesar Rp5 miliar.
Kedua raperda itu diserahkan Pemkot Bogor dibarengi Raperda PMP PT Bank Jabar Banten (BJB) kepada DPRD Kota Bogor, diwakili oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, dan Sekretaris Daerah Syarifah Sofiah.
Ditambah, Raperda Bogor sebagai Kota HAM dan Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor. Penyerahan draf-draf tersebut dihadiri juga Wali Kota Bogor secara virtual.
(RAO)