Dadali: Seorang mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial TRB, 24, melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas dan satu lainnya luka parah. Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengungkap motif pembunuhan berencana itu.
"Tersangka membunuh korbannya atas nama Edi Hermawan karena geram dan kesal sering ditagih utang oleh korban, sehingga TRB membuat skenario untuk melakukan pembunuhan terhadap Edi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu, 15 Mei 2021, melansir Antara.
Pembunuhan berencana dilakukan TRB ini berawal pada Rabu, 12 Mei 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka dihubungi Dariansyah yang merupakan suruhan korban untuk menanyakan terkait pembayaran utang tersangka. Kesal karena kerap ditagih dan tersangka belum memiliki uang untuk membayarnya, oknum mahasiswa tersebut menyusun strategi melakukan pembunuhan terhadap Edi Hermawan.
Baca juga: Dilarang Masuk Puncak, Ribuan Kendaraan Berpelat Luar Bogor Diputar Balik
Terbesit ide meminta Edi dan Dariansyah datang ke rumahnya di Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon bahwa pelaku sudah menyiapkan uang untuk membayar utangnya.
Tersangka kemudian menyiapkan satu bundel kertas yang dibungkus amplop cokelat sehingga menyerupai uang untuk mengelabui korbannya. Sekitar pukul 18.00 WIB, Edi, Dariansyah, dan sopir korban, Hidayat, tiba di rumah TRB. Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta Dariansyah pergi ke rumah ibunya tidak jauh dari lokasi.
Setelah Dariansyah beranjak ke rumah ibu tersangka, TRB mempersilakan korban duduk terlebih dahulu dengan alasan, tersangka akan mengambil uang. Ternyata TRB mengambil senjata tajam berupa samurai dan golok dan langsung membacok korban, menusuk perut dan dada korban. Edi pun meninggal di tempat.
Mendengar adanya keributan, Dariansyah kembali ke rumah tersangka untuk mencari Edi. Di lokasi, ia melihat Edi sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.
Tersangka yang melihat Dariansyah langsung mengejarnya kemudian menganiaya dengan cara menyabet kepala dan dada Dariansyah menggunakan sebilah samurai. Setelah melampiaskan emosinya, tersangka melarikan diri ke arah perkebunan.
Anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak ke lapangan usai menerima laporan pembunuhan tersebut pada Jumat, 14 Mei 2021, sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menangkap tersangka di warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon.
Baca juga: Ketua MPR: Indonesia Perlu Proaktif Desak Israel Hentikan Serangan di Gaza
Lukman menuturkantersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggotanya saat hendak ditangkap. Terpaksa polisi melumpuhkan tersangka dengan menembak ke arah betis.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban," katanya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah samurai sepanjang 80 cm, golok, pisau dapur. Kemudian, dua lembar kwitansi dengan nominal Rp63 juta, satu bendel kwitansi, satu bendel kertas yang dibungkus amplop cokelat, dan satu telepon seluler.
(CIA)