Dadali: Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah tahun ini masih diselimuti pandemi covid-19. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19 di wilayah itu. SE tersebut dikeluarkan pada Kamis, 10 Juni 2021.
"Mengingat saat ini dalam situasi bencana non alam wabah covid-19, maka diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan di Depok, Rabu, 16 Juni 2021, seperti dilansir dari Antara.
Penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Dengan begitu, perlu diselaraskan dengan penerapan protokol kesehatan agar penularan covid-19 di tempat penjualan hewan kurban dapat dicegah.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban. Antara lain lapak penjualan hewan kurban yang menerapkan protokol kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan aspek kesehatan hewan.
Surat edaran itu juga menekankan tentang pentingnya memperhatikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Viral, Beredar Video Pesepeda Diduga Jadi Korban Begal Payudara di Depok
Juru sembelih harus memperlihatkan hasil tes cepat antigen ataupun tes usap PCR yang negatif. Selain itu, adanya surat keterangan kesehatan hewan dari asal hewan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah hewan dan pemotongan hewan.
Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R dengan izin dari camat setempat, tetap memperhatikan protokol kesehatan serta tata cara pelaksanaan kurban dalam situasi pandemi covid-19 di Kota Depok.
Edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET./11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan, dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
(SYI)