Kompolnas Yakin Pam Swakarsa Bentukan Listyo Jauh dari Kesan Orde Baru

Ketua Pelaksana Harian (Plh) Kompolnas Benny Mamoto. MI/Susanto Ketua Pelaksana Harian (Plh) Kompolnas Benny Mamoto. MI/Susanto

Dadali: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan bahwa ide calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) bukanlah suatu hal yang menyimpang. Gagasan itu mencuat untuk memberdayakan masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

“Kalau ini (Pam Swakarsa) ide awalnya kita ingin menggali potensi masyarakat,” kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto dalam diskusi virtual Crosscheck dengan tajuk ‘Listyo, Kapolri Non Muslim Pemersatu Ulama‘ yang disiarkan melalui akun YouTube Medcom.id pada Minggu, 24 Januari 2021.

Benny menilai sebagian masyarakat tidak menyambut ide tersebut dengan baik dikarenakan adanya trauma pada era Reformasi 1998. Saat itu, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk oleh TNI untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR).

Sementara, Pam Swakarsa yang ingin diaktifkan kembali oleh Listyo merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Kalau dahulu (Pam Swakarsa ditujukan) untuk kepentingan yang lain, lebih ke politis,” ucapnya.

Selain itu, jumlah personel Polri juga terbatas. Tidak mungkin Polri bisa menjangkau hingga tingkat rukun tetangga (RT). Sehingga, kehadiran Pam Swakarsa difungsikan untuk membantu kepolisian dalam pengamanan lingkungan.

“Kalau masing-masing RT ada sistem keamanan lingkungan (siskamling), maka Polri tinggal membina, mengarahkan, dan melatih,” ujarnya.

Pam Swakarsa merupakan kewenangan Kapolri. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Pada Pasal 3 ayat (2) juga disebutkan bahwa Pam Swakarsa teridri atas satpam dan satkamling. 

DPR telah menyetujui pengajuan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menggantikan Idham Azis. Pada Kamis, 21 Januari 2021, hasil fit and proper test Kapolri di Komisi III DPR telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. 

"Apakah hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dapat disetujui," tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat secara fisik dan virtual.



(SYI)

Berita Terkait