Pemerintah Arab Saudi Berikan Lampu Hijau Jemaah Indonesia untuk Ibadah Umrah

Arab Saudi izinkan jemaah Indonesia untuk umrah bersyarat mulai 10 Agustus 2021. Foto: AFP Arab Saudi izinkan jemaah Indonesia untuk umrah bersyarat mulai 10 Agustus 2021. Foto: AFP

Dadali: Kerajaan Arab Saudi telah mengizinkan jemaah internasional untuk melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang. Langkah tersebut diambil setelah ibadah haji khusus jemaah lokal selesai dilaksanakan.
 
"Arab Saudi mengumumkan dimulainya kembali Umrah untuk jemaah internasional mulai dari 1 Muharram 1443 (10 Agustus 2021)," dikutip dari Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.
 
Walau diperbolehkan namun, ada syarat tertentu yang dikeluarkan Kerajaan Saudi untuk para jemaah internasional.

Nantinya jemaah dari Indoensia dan delapan negara lain seperti India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Wajib menjalankan karantina selama 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Arab Saudi.

Baca juga:  Ridwan Kamil Minta Indonesia Kembali Lobi Arab Saudi Terkait Haji
 
Pemerintah Saudi juga menerapkan serangkaian syarat untuk jemaah umrah internasional.
 
Salah satu syarat jemaah umrah adalah berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson (J&J).
 
"Dosis vaksin covid-19 buatan Tiongkok dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson (J&J) juga diperbolehkan," lanjut keterangan tersebut.
 
Arab Saudi sebelumnya menutup perbatasan mereka untuk warga negara asing karena kasus covid-19 yang kembali melonjak. Saat pelaksanaan ibadah haji kemarin, hanya warga Arab Saudi dan asing yang tinggal di negara itu yang diperbolehkan ikut.


(Marcheilla Ariesta)



(NAI)

Berita Terkait