Dadali: Viral video pengurus masjid melarang jemaah menggunakan masker saat salat di Masjid Jami Al Amanah, Jalan Tanafit Harapan Indah, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Selasa, 27 April 2021. Jemaah itu diusir lantaran tak mau melepas masker dan mengikuti aturan masjid.
Kasus pertikaian itu berakhir damai. Pengurus masjid akhirnya meminta maaf setelah kasus menjadi viral di media sosial.
"Kami telah menegur pengurus masjid yang melarang pengunaan masker di dalam masjid," kata Kapolsek Medansatria, Kompol Agus Rohmat, Minggu, 2 Mei 2021, melansir Media Indonesia.
Baca juga: Viral, Warga Dilarang Salat sambil Pakai Masker di Masjid Ini
Lalu, sebetulnya bagaimana aturan penggunaan masker di rumah ibadah yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag)? Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiataan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi, masyarakat wajib menggunakan masker selama berada di area rumah ibadah. Aturan tersebut dikeluarkan eks Menteri Agama Fachrul Razi pada 29 Mei 2020.
Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah:
a. Jemaah dalam kondisi sehat
b. Meyakini rumah ibadah yang digunakan memiliki surat keterangan aman covid-19 dari pihak yang berwenang
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk ibadah wajib
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Menag Yaqut Cholol Qoumas juga menerbitkan SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Masa Pandemi Covid-19. Tertuang didalamnya, kewajiban selalu menggunakan masker selama berada di tempat umum.
SE ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota. Kemudian, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para pengurus dan pengelola masjid dan musala.
Ketentuan bagi masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus A1-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing
b. Pengajian ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka empat wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah. Seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
(CIA)