Bogor: Laporan terhadap RS Ummi kepada kepolisian akhirnya dicabut oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Sebelumnya, RS Ummi dilaporkan terkait adanya indikasi menghambat dalam proses penanganan covid-19.
“Kami menghargai itikad baik dari RS Ummi ke pihak Pemkot Bogor, memang sebelumnya ada kelemahan komunikasi termasuk SOP di internal. Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran. Untuk itu kami tidak akan melanjutkan aduan kepada kepolisian,” sebut Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Bogor, Jawa Barat, Senin, 30 November 2020.
Apabila muncul sebuah pandangan bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor mengintervensi dan mendesak untuk membuka hasil medis, ungkap Bima, itu tidak benar. Pihaknya percaya RS Ummi memiliki niat baik dalam melayani warga Kota Bogor dan seluruh pasien yang dirawat.
“Kami memahami privasi pasien. Saya InsyaAllah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kita lebih kepada proses dan pelaporan pihak RS Ummi untuk tetap berkoordinasi dengan Satgas covid-19 dan Dinkes Kota Bogor terkait dengan perkembangan pasien covid-19,” ungkap Bima.
Terakhir Bima memberikan pesan bahwa pelaporan dilakukan demi kepentingan bersama dalam menangani pandemi covid-19 di Kota Bogor. Strategi dan proses penanggulagan covid-19 perlu dilakukan secara bersama-sama.
“Musuh kita bukan siapa-siapa, bukan RS Ummi, bukan individu tapi covid-19 yang harus dihadapi bersama. Sekarang ada 527 kasus aktif. Total di Kota Bogor sudah ada 97 orang yang meninggal dunia dan laporan pada Sabtu, 29 November ada 45 kasus baru,” ucapnya.
(SYI)