Bandung: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan pada 3 Juli hingga 20 Juli. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan semua daerah di provinsi yang dipimpinnya akan menerapkan kebijakan tersebut.
Ridwan memaparkan terdapat 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang akan mengikuti kebijakan PPKM Darurat. Sebanyak 13 di antaranya masuk kategori merah dan 14 daerah masuk dalam situasi pandemi level tiga.
"Total di Jabar ada 27 daerah yang kita rekomendasi ikut. Sebanyak 12 yang masuk kategori merah, 14 level 3, ada satu Kabupaten Tasikmalaya ikut juga. Jadi semua kota, kabupaten, akan melaksanakan PPKM Darurat," ujar Ridwan Kamil saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Bandung, Kamis, 1 Juli 2021.
Menurut panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat, daerah dengan situasi pandemi level 4 di Jawa Barat yang menjadi sasaran PPKM Darurat meliputi Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
PPKM Darurat juga akan dilaksanakan di Kabupaten Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung yang tergolong daerah dengan situasi pandemi level 3 di Jawa Barat.
Selama PPKM Darurat berlangsung ada beberapa pembatasan kegiatan yang diterapkan. Di antaranya adalah penerapan ketentuan 100 persen kerja dari rumah bagi pekerja di sektor non-esensial serta maksimum 50 persen pekerja bekerja di kantor di sektor esensial serta pelaksanaan pembelajaran dari jarak jauh via daring.
Kemudian, pembatasan juga diberlakukan di sektor pusat perbelanjaan dan juga tempat makan seperti pusat perdagangan dan belanja harus ditutup, restoran dan tempat makan tidak boleh menerima pengunjung makan di tempat, tempat ibadah dan fasilitas umum lain ditutup, dan kegiatan sosial budaya yang menghadirkan banyak orang tidak boleh dilaksanakan.
"Mayoritas akan ditutup kecuali yang sektor esensial dan kritikal. Mal ditutup, rumah ibadah, swasta, kegiatan kepublikan, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan (harus melalui layanan) take away, PKL boleh berjualan selama pangan tapi enggak boleh duduk menyantap hidangan," ujar Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, Ridwan memastikan akan memberikan bantuan tunai dan non-tunai untuk membantu masyarakat dalam kelompok ekonomi menengah bawah yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.
"Untuk datanya sudah kami kirimkan, jumlah berjuta-juta saya tidak pegang datanya. Tetapi intinya mereka yang kelompok menengah bawah yang sangat urgensi kedaruratan ekonominya akan diberikan bansos, juga dengan distribusi langsung Kemensos," katanya.
Pada kesempatan itu, Ridwan juga menuturkan permohonan maaf kepada warga Jawa Barat atas penerapan PPKM Darurat ini. Sebab, ia menilai langkah ini harus dilakukan demi menekan laju penyebaran covid-19 yang sudah semakin melonjak di Tanah Air, termasuk di Jawa Barat.
"Saya ingin memulai narasi ini dengan permohonan maaf. Kepada seluruh masyarakat Jabar karena 27 kabupaten kota akan mengalami situasi kurang menyenangkan," katanya.
"Ini tidak hanya berlaku di Jabar, tapi di Pulau Bali dan Jawa. Prokes 5M harus lebih ketat, karena banyak beredar di Jabar ialah varian Delta," ia menambahkan.
(PYP)