ASN di Kota Bogor Dilarang ke Luar Kota saat Libur Paskah

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor dilarang untuk pergi ke luar kota saat libur panjang Paskah. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. 

Tak hanya itu, ASN juga diminta untuk mengaktivasi pengamanan lingkungan hingga ke tingkat mikro, yakni RT dan RW. Giat itu dianggap penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. 

"Pelarangan ASN keluar kota saat libur agar para aparatur wilayah siaga jika ada kondisi yang perlu penanganan bisa langsung di koordinasikan," kata Bima kepada Medcom.id, Jumat, 2 April 2021.

Para camat juga diminta menginstruksikan para lurah untuk terus berpatroli. Patroli yang dimaksud mencakup tempat-tempat ibadah dan beberapa titik lokasi yang dinilai rawan.

"Seperti kontrakan atau rumah petakan dan cek juga situasi dan kondisi saat malam hari," jelasnya.

Bima menegaskan pihaknya hanya memberikan konsentrasi khusus pada beberapa titik objek vital, seperti tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya. Alasannya, agar semua kegiatan dapat berjalan secara kondusif sampai hari libur Paskah usai.

"Ini ditujukan untuk memberi kepastian bagi warga Kota Bogor, khususnya umat kristiani yang menjalani rangkaian ibadah Hari Paskah dengan aman dan nyaman," ujarnya. (Rizky Dewantara)
 


 



(SYI)

Berita Terkait