Resepsi Pernikahan Boleh Digelar di Cirebon Tetapi...

Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis. Medcom.id/ Ahmad Rofahan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis. Medcom.id/ Ahmad Rofahan

Dadali: Kasus covid-19 di berbagai wilayah Indonesia mengalami kenaikan, tak terkecuali di Kota Cirebon, Jawa Barat. Berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan pun dibatasi melanjuti situasi yang ada saat ini. Seperti acara resepsi pernikahan, kegiatan itu boleh dilaksanakan di Kota Cirebon tetapi dibatasi waktu operasionalnya hanya 3 jam, baik dalam ruangan maupun luar ruangan.

"Bukan hanya dibatasi waktu operasionalnya aja, tapi pembatasan jumlah tamu undangan juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Senin, 21 Juni 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon bernomor 443/SE.50-PEM tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 berlaku mulai tanggal 18-28 Juni 2021.
 
Dalam surat tersebut tercantum jika Wali Kota Cirebon meminta agar PPKM Mikro diterapkan ditingkat RT/RW dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah yang disesuaikan dengan zona hijau, oranye, dan merah.
 
Bukan hanya itu, jam operasional pasar induk rakyat pun turut dibatasi mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk pasar rakyat non induk diperkenankan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
 
Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, mal, dan minimarket diperkenankan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB serta pembatasan pengunjung sebesar 50 persen dari daya tampung lokasi.
 
Sementara itu untuk jam operasional rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
 
"Lalu untuk lokasi pariwisata bidang hiburan malam, karaoke, cafe, bioskop, panti pijat, billiard, dan arena ketangkasan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 23.00 WIB," jelasnya.
 
Kegiatan tersebut juga dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas jumlah lokasi.
 
Azis juga mengungkapkan dengan mempertimbangkan angka kasus saat ini. Membuat pihaknya mengeluarkan kebijakan terkait soal pasar malam, pasar mingguan, pasar dadakan seperti pasar dadakan di Stadion Bima.
 
"Kita juga menutup sementara kegiatan pasar dadakan seperti pasar dadakan Stadion Bima, karena kita ingin melakukan pembatasan dengan cara mengurangi jumlah kerumunan," ujarnya. (Ahmad Rofahan)



(SYI)

Berita Terkait