Ma'ruf Amin : Mudik Hukumnya Sunah, Cegah Penularan Covid-19 Wajib

Wakil Presiden Maruf Amin. Dok: Setwapres. Wakil Presiden Maruf Amin. Dok: Setwapres.

Dadali: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan mudik untuk menjalin silaturahmi dengan sanak saudara hukumnya sunah. Sedangkan, menjaga diri dari penularan penyakit hukumnya wajib.

"Kenapa pemerintah melarang mudik, itu karena pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan (penularan) covid-19 sampai 90 persen ketika mudik," kata Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id. 

Menurut dia, hukum mudik serupa dengan ibadah salat Tarawih dan tadarus di masjid atau musala. Dia meminta umat Muslim memprioritaskan pencegahan penularan covid-19 ketimbang mudik.

Baca juga: Turunkan Sistem Imunitas, Ini 9 Kebiasaan yang Harus Kamu Hindari!

Ma'ruf juga mengingatkan umat Muslim tetap menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan salat Tarawih berjemaah di masjid dan musala. Khusus umat Muslim yang berada di wilayah zona merah dianjurkan beribadah di rumah.

"Dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan Tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid untuk menghindari penularan," jelasnya.

Ma'ruf mengimbau Ramadan dijadikan sebagai momentum memperbaiki diri. Ramadan juga harus dimanfaatkan untuk memohon ampun kepada sang pencipta, khususnya dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.

"Karena kita menyadari bahwa kita semua tidak ada yang luput dari dosa, kita bukan makhluk yang maksum (terpelihara dari dosa). Juga memohon perlindungan-Nya, inayah-Nya, karena kita bukan orang yang dijamin (masuk surga)," tuturnya. (Kautsar Widya Prabowo)



(CIA)

Berita Terkait