Dadali: Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, sempat viral di media sosial. Bagaimana tidak? Pasalnya, transaksi jual beli di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham.
Hari ini diberitakan pendiri jaringan Pasar Muamalah tersebut, Zaim Saidi, ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 2 Februari 2021 malam. "Benar (Zaim Saidi ditangkap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 3 Februari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Rusdi belum mau membeberkan kronologi penangkapan Zaim. Termasuk, kasus yang menjeratnya.
Pasar Muamalah milik Zain Saidi berdiri sejak 2017. Pasar tidak buka setiap hari, melainkan hanya dua pekan sekali di hari Minggu. Waktu operasional terbatas dari pukul 09.30 WIB hingga siang hari.
Transaksi di pasar itu menggunakan tukar menukar barang secara sukarela. Pasar Muamalah mengharamkan mata uang asing, hanya menerima rupiah.
Alat transaksi lainnya menggunakan dinar dan dirham. Pengelola membuatkan koin khusus dari emas, perak, dan tembaga yang dinamakan dinar dan dirham.
(SYI)