Dadali: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme. Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021.
Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman juga diduga bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tetang tindak pidana terorisme.
"(Penangkapan) terkait kasus baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Munarman sempat beberapa kali diduga berkaitan dengan penangkapan sejumlah teroris. Namun, dia membantah bahwa dirinya tak terkait dengan hal tersebut.
Baca juga: Diduga Terkait Terorisme, Ini 7 Fakta Seputar Penangkapan Munarman
Lalu, seperti apa profil mantan petinggi FPI yang diduga terlibat tindak pidana terorisme? Simak kumpulan fakta ini.
1. Kehidupan pribadi Munarman
Munarman lahir pada 16 September 1968 dan besar di Palembang. Dia merupakan anak ke enam dari 11 bersaudara. Munarman menikah dengan Ana Noviana dan menetap di Palembang. Dari pernikahannya itu, dia dikaruniai tiga anak.
2. Gabung LBH Palembang
Munarman dikenal sebagai aktivis prodemokrasi. Dia memulai kariernya di dunia advokasi lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang sebagai sukarelawan pada 1965.
Dua tahun setelah bergabung dengan LBH Palembang, Munarman dipromosikan sebagai Kepala Operasional LBH Palembang. Sekitar 1999-2000, Munarman menapaki karier menjadi Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh. Kemudian, dia dipindahkan ke Jakarta memegang posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras.
3. Pimpin YLBHI
Karier Munarman kian menanjak usai ditempatkan di Jakarta. Pada September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dia unggul dengan perbandingan suara 17 dari 23 orang, mengalahkan Daniel panjaitan yang saat itu menjabat Wakil Direktur YLBHI Jakarta.
Munarman pernah menjadi anggota tim pengacara pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir. Saat itu, Abu Bakar Ba'asyir terjerat kasus Bom Bali dan divonis 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Densus 88 Sita Buku Jihad, Kuasa Hukum: Itu Koleksi Pribadi Munarman
3. Dekat dengan HTI
Munarman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengurus YLBHI Indonesia akibat pemikiran dan sikapnya yang dinilai menolak Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan sistem demokrasi Indonesia. Selepas itu, dia menjalin kedekatan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
HTI sendiri resmi dibubarkan pada 2017 karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
4. Gabung FPI
Munarman mulai mengenal sejumlah tokoh Islam berkat HTI, termasuk mengenal Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia kemudian berkiprah di FPI dan menempati sejumlah jabatan strategis, seperti Panglima Komando Laskar Islam, jubir FPI, hingga Sekretaris Umum FPI.
Pemerintah kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan itu pada Desember 2020. FPI dianggap sebagai salah satu organisasi terlarang.
(CIA)