Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengamat Kepolisian: Rizieq Tak Taat Hukum

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. MI/Susanto Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. MI/Susanto

Dadali: Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak memenuhi  panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto, menilai kepolisian harus bertindak lebih tegas terhadap Rizieq.

“Beberapa kali (terjerat) kasus, Rizieq Shihab ini memang seringkali bandel. (Contohnya pada) kasus tiga tahun kemarin, ia (memutuskan untuk) keluar dari Tanah Air. Ini kan menunjukkan beliau tak taat hukum,” kata Bambang dalam diskusi virtual Crosscheck dengan tajuk “Rizieq Dikejar Kasus Anyar?“ yang disiarkan melalui akun YouTube Medcom.id pada Minggu, 6 Desember 2020.

Pemanggilan terhadap Rizieq oleh kepolisian, menurut Bambang, harus dilakukan secara konsisten dan lebih tegas. Hal ini dianggap perlu agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Kepolisian harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.

“Seharusnya dalam penegakan hukum tidak ada pengecualian ya, semua sama di hadapan hukum,” ucapnya.

Saat ini, masyarakat sedang mengamati kekonsistenan kepolisian dalam menangani kasus Rizieq. Sehingga diharapkan kepolisian dapat menggunakan kekuatannya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bambang juga menjelaskan bahwa kepolisian bisa mengerahkan Brimob untuk menangani kasus di Petamburan karena sudah melibatkan aksi massa.

“Pembangkangan seperti itu tidak bisa dibiarkan. Karena akan menjadi sorotan dan contoh bagi yang lainnya. Apalagi dilakukan oleh aksi massa yang banyak seperti itu. Ini sangat urgent untuk segera ditangani sebelum tentara masuk ke arah sana,” tegas Bambang.

Sebelumnya, anggota Front Pembela Islam (FPI) sempat menghalangi penyidik Polda Metro Jaya saat mengantarkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Setelah berdialog kurang lebih 25 menit, penyidik akhirnya bisa masuk ke rumah Rizieq dan memberikan surat panggilan kedua itu kepada keluarga Rizieq. Pentolan FPI itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 7 Desember 2020.



(SYI)

Berita Terkait