Dadali: Setiap berkendara di jalanan, tentu mata kalian akan disajikan dengan pemandangan berbagai pelat nomor yang terpasang di semua kendaraan. Pelat nomor merupakan benda wajib yang dimiliki suatu kendaraan sebagai identitas. Bahkan, penggunaannya sudah diatur dalam undang-undang khusus.
Ketika diperhatikan, nomor polisi yang tertera di pelat nomor kendaraan kalian teridiri atas kombinasi huruf dan angka. Biasanya terdapat satu atau dua huruf di depan, satu hingga empat angka ditengah, dan satu sampai tiga huruf di belakang.
Perlu kalian ketahui, huruf pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan itu, seperti B untuk Jakarta, dan F untuk Bogor. Tetapi, sadarkah kalian ada beberapa huruf yang tidak dijadikan kode wilayah pada pelat nomor kendaraan, seperti huruf C?
Baca juga: Heboh 279 Juta Data WNI Bocor, Ini 6 Kasus Kebocoran Data di Indonesia Sepanjang 2020
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa versi alasan mengapa pelat C tidak ada di Indonesia. Sebagai informasi, penggunaan huruf untuk pelat nomor kendaraan sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia.
Ejaan C kala itu menggunakan TJ
Masyarakat Indonesia pada masa penjajahan Belanda menggunakan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Belanda. Hal ini berdampak adanya ejaan lama yang berbeda dengan yang kini kita gunakan. Jadi, kala itu tidak ada huruf C, adanya TJ. Inilah alasan mengapa plat C tidak ada.
Berawal dari pembagian kesatuan tentara Inggris
Pendapat lain menyatakan saat Belanda memerintah di Indonesia, pemerintahan Inggris ternyata juga ingin menguasai Indonesia. Kemudian, pemerintahan Inggris membagi pasukan tentaranya menjadi 26 batalion atau kesatuan yang dimulai dari huruf A sampai Z.
Setiap kesatuan itu pun akhirnya ditugaskan ke wilayah yang berbeda-beda. Pasukan Inggris sengaja menggunakan kombinasi huruf pertama sesuai kelompok pasukan mereka diikuti beberapa angka dan ditutup dengan kode A untuk angkutan tambahan atau C yang menunjukkan angkutan barang. Hal ini dilakukan untuk menandai kendaraan yang mereka gunakan.
Kendati demikian, ada beberapa pasukan yang tidak ditugaskan menduduki wilayah di Indonesia. Pasukan tersebut hanya digunakan sebagai kesatuan cadangan. Kesatuan pasukan yang dimaksud ialah kelompok C, I, J, O, Q, U, V, W, X, dan Y. Sehingga deretan huruf tersebut tidak digunakan sebagai kode wilayah untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Pada perkembangannya huruf C digunakan untuk pelat nomor
Terlepas dari itu semua, sebenarnya huruf C juga dipakai untuk pelat nomor kendaraan. Ketika di Jakarta, pasti sering kali kalian menemukan kendaraan dengan pelat nomor yang kodenya CC atau CD. Artinya, kendaraan itu merupakan kendaraan khusus.
Pelat CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang berada di Indonesia. Sementara pelat CD menunjukkan kendaraan itu milik kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.
(SYI)