Bandung: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memusnahkan ratusan produk ilegal senilai Rp4,9 miliar. Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti kosmetik, obat tradisional, obat keras, dan produk pangan.
Kepala BBPOM Bandung I Gusti Ngurah, Bagus Kusuma Dewa mengatakan, produk-produk ini merupakan hasil penindakan sepanjang 2019.
"Terkait dengan pengawasan yang dilakukan di Jawa Barat kami melakukan pemusnahan dengan tujuan memastikan obat dan makanan tanpa jaminan mutu ini tidak beredar kembali di masyarakat," kata Bagus di kantor BBPOM Kota Bandung, Senin, 2 Desember 2019.
Bagus menjelaskan sebanyak 1.847 produk kosmetik tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon. Sementara 129 obat herbal selain tak memiliki izin edar, juga mengandung bahan kimia obat seperti mengandung Sildenafil Sitrat, Deksametason, dan bahan kimia obat lainnya.
Ada pula obat keras sebanyak 669 item dan produk pangan sebanyak 157 item mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks.
"Produk tanpa izin edar tidak dapat dijamin mutu karena yang dilarang akan berdampak pada kesehatan. Dari nilai keekonomian, ini totalnya mendekati Rp5 miliar," jelas Bagus.
Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan produk-produk tersebut menggunakan mesin insenator. Menurut Bagus pemusnahan perlu dilakukan agar produk tak lagi dijual ke pasaran.
"Tindakan harus dilakukan agar produsen memiliki efek jera," pungkas Bagus.
(IDM)