Pesta Sabu Bersama Teman Wanita, Kepsek Mts di Cianjur Ditangkap Polisi

Ilustrasi. MTVN/Syahmaidar Ilustrasi. MTVN/Syahmaidar

Dadali: Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan di sebuah sekolah yang seharusnya berperan dalam pendidikan karakter siswanya. Ironinya, tidak semua kepala sekolah mencerminkan sikap dan perilaku baik seperti yang ditunjukkannya di sekolah.

Kepala sekolah Mts di selatan Cianjur, Jawa Barat, dengan inisial SG, ditangkap polisi saat pesta narkoba jenis sabu. Ia menggunakan barang haram tersebut bersama teman wanita dan tiga rekan lainnya di rumah kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah. Barang bukti yang diamankan petugas meliputi sabu dan alat hisap bekas pakai.

Terungkapnya pesta sabu itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan di dalam rumah kontrakan. “Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan. Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah Cianjur,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, di Cianjur, Kamis, 15 April 2021, seperti dilansir dari Antara.

Petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh penghuni kontarakan, yakni  SG, MSM, DJ, UB, dan JCJ. Hasilnya, mereka semua positif menggunakan narkoba jenis sabu. Petugas juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar.

“Mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur,” ucapnya.

Pemeriksaan secara instensif terhadap para tersangka masih dilakukan sampai saat ini untuk pengembangan kasus. Barang haram yang didapatkan para penghuni kontrakan, duga Ali, didapatkan dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas. Padahal, sudah beberapa kali kasus seperti itu terbongkar.

“Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau warga untuk ikut serta dalam memerangi narkoba. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melapor ke petugas apabila melihat gerak-gerik yang mencurigakan. Ali mengaku pihaknya cukup terbantu dengan informasi warga.

“Jangan takut untuk melapor kalau melihat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah tempat tinggalnya masing-masing, kita akan menjaga kerahasiaan identitas warga yang melapor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan 20 tahun penjara.



(SYI)

Berita Terkait