MUI: Vaksin Sinovac Halal

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Jakarta: Tim Auditor Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati bahwa vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal. Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi yang cukup panjang dalam sidang komisi fatwa.

“Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Ketua Majeli Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam dalam koferensi pers pada Jumat, 8 Januari 2021.

Akan tetapi, mengenai izin penggunaannya masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM). Dengan demikian, fatwa MUI terkait produk vaksin covid-19 dari Sinovac ini masih menunggu hasil final dari BPOM mengenai aspek keamanannya.

“Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak maka fatwa akan melihat aspek kethayyiban tersebut,” tegasnya.

Sebanyak 3 juta dosis vaksin jadi produksi Sinovac sudah tiba di Indonesia. Jutaan vaksin itu juga sedang didistribusikan ke 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Rencananya, pelaksanaan vaksinasi akan berlangsung secara serentak pada pertengahan Januari 2021 mendatang. Namun, sampai saat ini BPOM masih belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin covid-19. BPOM masih menunggu hasil uji klinis tahap tiga yang diadakan di Bandung.

 



(SYI)

Berita Terkait