ASN di Majalengka dan Cirebon Nekat Mudik? Sanksi Menunggu

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara/MI Ilustrasi Aparatur Sipil Negara/MI

Dadali: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka dan Kota Cirebon, Jawa Barat diminta tak mudik pada Lebaran tahun ini. ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan diberi sanksi tegas.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyatakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang memiliki keluarga di luar Majalengka tidak terlalu banyak. Namun, mereka yang nekat mudik akan disanksi tegas.

"Sanksi akan diberikan kepada ASN yang nekat melakukan mudik 2021. Sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan tunjangan kinerja maupun penangguhan tunjangan kinerja," kata Karna, Rabu, 22 April 2021, seperti dilansir dari Media Indonesia.

Baca juga: Simak! Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

Karna juga mengimbau masyarakat agar mengikuti aturan larangan mudik lebaran. Silaturahmi dengan sanak saudara bisa dilakukan secara daring.

"Saya mengimbau warga untuk untuk tetap berada di Majalengka selama perayaan Lebaran," ucap dia.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mudik tahun ini. Sosialisasi melalui sejumlah kanal yang dimiliki oleh Pemkot Cirebon.

"Sekarang masih pandemi covid-19, penyebarannya masih tinggi," kata Azis.

Azis juga sudah mewanti-wanti agar ASN tidak mudik. Sehingga ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat. (Nurul Hidayah)



(CIA)

Berita Terkait