Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Anak Anggota DPRD Bekasi Menyerahkan Diri

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT, 21, yang diduga telah melecehkan anak di bawah umur akhirnya menyerahkan diri. Pelaku diantar keluarganya ke Polres Bekasi Kota dan didampingi oleh pengacara.

“Diserahkan keluarganya dan pengacaranya jam 04.00 WIB subuh tadi,” kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, saat dihubungi, Jumat, 21 Mei 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Saat ini AT masih diperiksa penyidik. Kasus itu rencananya diekspos dalam waktu dekat.

“Pokoknya lagi diperiksa dulu,” ujar dia.

Sebelumnya, AT dilaporkan ke polisi. Pelaporan itu dilakukan lantaran AT diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, PU, 15.

“Benar, ada laporan. Masih didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.

Baca juga: Ratusan ASN Setda Cianjur Mendadak Dites Narkoba, Ada Apa?

Laporan korban telah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. AT dilaporkan oleh orang tua korban, LF, 47.

LF menceritakan awal mula aksi bejat itu dapat terjadi. Anaknya, PU, diketahui menjalin kasih dengan AT selama sembilan bulan. PU menceritakan ke LF bahwa dirinya sering mendapatkan tindakan kekerasan dari AT. 

Tak hanya itu, PU juga mengaku telah disetubuhi AT. Tetapi, LF tidak mengetahui secara pasti kapan tindakan asusila itu menimpa anaknya. Atas tindakan AT, maka LF bersama anaknya pun langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Kemarin pas di polisi anak saya mengaku sudah disetubuhi sama terduga pelaku, pertama tindak kekerasan lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," kata LF di Polres Metro Bekasi Kota.

LF telah menyerahkan visum dan baju anaknya sebagai barang bukti. Hal itu dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan polisi. (Theofilus Ifan Sucipto)
 



(SYI)

Berita Terkait