Dadali: Bupati Bogor Ade Yasin melarang warga luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masuk ke Kabupaten Bogor. Pasalnya, meski warga luar Jabodetabek sudah mengantongi surat negatif hasil tes antigen, mereka tetap tidak diperbolehkan untuk memasuki wilayah Kabupaten Bogor.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang hari ini oleh pemerintah pusat," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 22 April 2021, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: ASN di Majalengka dan Cirebon Nekat Mudik? Sanksi Menunggu
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mulai melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik mulai Kamis, 22 April 2021. Giat itu dilakukan untuk menegakkan larangan mudik. Total, sudah ada tujuh posko pemeriksaan yang didirikan.
"Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat hasil negatif tes cepat antigen," ucap Ade.
Petugas juga diberikan kewenangan untuk memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek. Namun, hal itu hanya bisa dipantau di perbatasan di pos pemeriksaan.
Baca juga: Batalkan Mudik, Jalur Tikus dan Alternatif di Cianjur Dijaga Ketat
"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," ujarnya.
Pemerintah pusat memajukan larangan mudik Lebaran 2021 yang awalnya berlaku 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April-24 Mei 2021. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan arus mobilitas penduduk yang berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
(SYI)