Dadali: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac pada Senin, 11 Januari 2021.
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi yang diterima dari beberapa pihak.
“Pada hari ini, Senin, 11 Januari 2021, BPOM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, EUA, untuk (vaksin ) covid-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac produksi Sinovac Biotech incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito pada konferensi pers pada Senin, 11 Januari 2020.
Rekomendasi yang diberikan kepada BPOM berupa hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat pleno yang melibatkan anggota Komite Nasional Penilai Obat, tim ahli dalam bidang imunologi dari Indonesian Technical Advisory Group (ITAGI), dan ahli epidemiologi pada 10 Januari 2021. Pengambilan keputusan ini mempertimbangkan hasil evaluasi dan diskusi yang komprehensif terhadap data dukung dan bukti ilmiah.
“Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi serta transparansi dalam pengambilan keputusan pemberian emergency use authorization ini dalam rangka perlindungan kesehatan dan jiwa masyarakat,” ucap Penny.
Setelah pemberian izin penggunaan darurat vaksin, pihaknya akan tetap mengawal mutu vaksin sepanjang jalur distribusi. Sebab, vaksin CoronaVac merupakan produk rantai dingin. Sehingga selama pengiriman maupun penyimpanan, vaksin harus dijaga pada suhu 2 – 8 derajat Celcius.
“Pemantauan mutu vaksin yang beredar dilakukan melalui sampling dan pengujian yang berbasis risiko,” jelasnya.
(SYI)