Pemkot Depok Kecolongan, Sebanyak 10 Situ Dijadikan Perumahan

MI/ BARY FATAHILAH Pekerja mengeruk sampah dan lumpur yang mengendap di Situ Pengarengan di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/1/2020). MI/ BARY FATAHILAH Pekerja mengeruk sampah dan lumpur yang mengendap di Situ Pengarengan di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

Dadali: Ada saja oknum yang mencoba meraup keuntungan dengan cara melawan aturan yang berlaku. Dari total 26 situ (danau) yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, 10 lainnya telah berubah menjadi perumahan. Saat ini, jumlah situ yang tersisa di Kota Depok, yakni 16 situ. 

"Situ-situ yang hilang sudah tak berfungsi untuk menampung air," kata Kepala bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Deny Setiawan, Kamis, 18 Maret 2021, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.

Deny menyebutkan belasan situ yang masih tersisa sedang diuruk oleh warga untuk dijadikan daratan. Salah satu situ yang sedang diuruk adalah situ Pengarengan yang berlokasi di Jalan Insiyur Haji Juanda, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

"DPUPR sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok agar pengurukan di situ Pengarengan dihentikan. Kalau tidak segera disetop dampaknya luas, perumahan-perumahan di hilir bakal kebanjiran, " ucapnya.

Camat Sukmajaya dan Lurah Cisalak menjelaskan kondisi terbaru situ Pengarengan. Disebutkan, beberapa warga telah mulai mengeruk tanah situ tersebut. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengan Satpol PP pada Selasa, 16 Maret 2021.

Situ yang sudah diuruk berada di bawah jempatan tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Bahkan, menurutnya, sebagia situ sudah diubah menjadi daratan. Para warga menggunakan truk untuk menimbun tanah di situ tersebut.

"Situ Pengarengan itu kan milik pemerintah, tanah negara. Jadi harus dipertahankan agar tetap berfungsi sebagai tangkapan air, tidak boleh ada kegiatan atau apapun bentuknya," tegas Deny.

DPUPR sudah pernah menegur dan menghentikan kegiatan truk-truk pengangkut tanah uruk. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan dan mereka kembali melakukan pengurukan saat petugas yang berjaga tidak ada.

"Tindakan menguruk di lahan yang bukan miliknya itu tindakan ilegal dan melawan hukum. Apalagi pengurug tidak memiliki izin apapun, " imbuh Deny.

Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air DPUPR Kota Depok Bahtiar Ardiansyah menambahkan, beberapa truk dengan mengangkut tanah uruk masih masuk ke lokasi. Pihaknya meminta Satpol PP untuk menghentikan aktivitas pengurukan.
 
"Kita harus lebih waspada agar situ tidak berubah jadi daratan dan perumahan warga, kita tak ingin kecolongan lagi," ucapnya.



(SYI)

Berita Terkait