Dadali: Polres Bogor dan Polda Jawa Barat akan rutin melakukan patroli mengawal peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengenai larangan sahur on the road (SOTR). Tiap Polsek di Jawa Barat akan melakukan pengawasan.
"Pemerintah Kabupaten juga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat tim, ini akan bersama kami laksanakan kegiatan penghalauan SOTR," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa, 13 April 2021, seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, polisi juga dibantu personel TNI dari Kodim 0621/Kabupaten Bogor untuk menertibkan masyarakat yang melakukan SOTR selama Ramadan.
"Jumlah personel satu regu kurang lebih 20 sampai 30 orang, ditambah Satpol PP dan Kodim," ujar Harun.
Baca juga: 8 Menu Buka Puasa Mudah dan Praktis yang Bisa Kamu Buat di Rumah
Bupati Bogor Ade Yasin menyebut larangan sahur on the road tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 hijriah di Kabupaten Bogor.
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan larangan menyalakan petasan, kembang api, dan sahur on the road serta takbir keliling. Menurutnya, SE ini dikeluarkan merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
(CIA)