Viral, Video Perawat Puskesmas di Garut Alami Kekerasan dari Kerabat Pasien

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Aksi kekerasan terhadap perawat kembali terjadi. Kali ini, peristiwa itu terjadi di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu malam, 23 Juni 2021. Tindakan itu terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di puskesmas tersebut dan tersebar ke masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam video bedurasi 24 detik itu, tampak seorang perawat berpakaian APD menangani seorang pasien dan dibaringkan di tempat tidur.
 
Seseorang yang diduga keluarga pasien tampak memukul perawat dengan tangan kosong. Mereka dilerai oleh orang lain dan pelaku berlalu pergi.

Hasil informasi yang dihimpun Satgas Penanganan Covid-19, peristiwa itu bermula ketika keluarga pasien diingatkan untuk tidak masuk ruangan penanganan pasien sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Puluhan Pengungsi Longsor Positif Covid-19, Akses Masuk Kampung Cingkeuk Disekat
 
"Tetapi (keluarga) memaksakan diri masuk, diingatkan oleh petugas, mungkin tidak terima dan akhirnya terjadi aksi pemukulan," kata Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Letkol CZi Deni Iskandar, Kamis, 24 Juni 2021, seperti dilansir dari Antara.

Menanggapi hal itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut mencari pemukul perawat tersebut. Tujuannya agar pelaku menjalani pemeriksaan hukum terkait perbuatannya.
 
"Pelaku ini diduga kabur, kita masih melakukan pencarian, sudah saya perintahkan anggota agar dicari sampai dapat," kata Deni. 
 
Sejumlah aparat keamanan, kata dia, langsung melakukan pencarian terhadap orang yang menganiaya perawat tersebut. "Dari semalam saya sudah perintahkan agar pelaku pemukulan segera dicari dan ditangkap," ucap Deni.

Ia menyampaikan identitas pelaku sudah diketahui, termasuk alamat rumah dan keluarganya. Namun, saat ini pelaku sudah melarikan diri dan tidak ada di rumahnya.
 
Pelaku, kata dia, secepatnya akan diamankan lalu diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Apalagi ini kaitannya dengan petugas kesehatan penanganan covid-19, kalau urusan hukumnya nanti kita serahkan kepada polisi," ujarnya.



(SYI)

Berita Terkait