Dadali: Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD melarang seluruh aktivitas dan setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Sejak 20 Juni 2019, secara de jure (FPI) telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi, dan sebagainya,” Kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Rabu, 30 Desember 2020.
Dengan adanya larangan ini, FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa. Ia juga meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menolak seluruh organisasi yang mengatasnamakan FPI.
Pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak ikut andil dalam kegiatan yang menggunakan simbol maupun atribut FPI. Masyarakat juga harus melaporkan segala bentuk kegiatan yang mengatasnamkan FPI. Larangan ini berlaku sejak hari ini, 30 Desember 2020.
Dalam konferensi pers itu tampak hadir Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej. Surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI yang tidak diperpanjang sejak 21 Juni 2019, membuat FPI tak lagi memiliki legal standing.
(SYI)