Jawa Timur Izinkan Santri Mudik Lebaran, Bagaimana dengan Jawa Barat?

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. MI/Bayu Anggoro Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. MI/Bayu Anggoro

Dadali: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengizinkan pelaksanaan mudik Lebaran 2021 bagi para santri di wilayahnya. Alasannya, santri harus dipulangkan karena sudah tidak ada lagi kegiatan di pondok pesantren ketika memasuki masa Lebaran 2021. 

Lalu, bagaimana dengan para santri di Jawa Barat? Berbeda pandangan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Pemprov Jabar tidak memberikan dispensasi khusus bagi santri untuk mudik Lebaran tahun ini. Hal ini dikarenakan tidak ada landasan hukum untuk memberlakukan dispensasi tersebut.

“Adanya hanya statement lisan dari Wakil Presiden (Ma’ruf Amin), terkait dispensasi mudik untuk santri,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, di Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 28 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Sepengetahuan Uu, hanya beberapa daerah yang mengizinkan para santi melaksanakan mudik, salah satunya adalah Jatim. Tetapi, Pemprov Jabar mengambil langkah sebaliknya karena tidak ada landasan hukumnya.

Ia berharap para santri dapat dipulangkan sebelum larangan mudik diberlakukan. Meskipun, biasanya sejumlah pesantren masih mengadakan ngaji pasaran hingga 20 Ramadan. 

Baca juga: Polres Cimahi Beri Stiker Kendaraan Pemudik yang Diputar Balik

"Namun kalau bisa, dipulangkan sebelum waktu larangan mudik," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap para santri mendapatkan pengecualian untuk mudik pada libur Lebaran 2021. Juru bicara Wapres Masduki Baidlwoi, mengatakan keinginan Wapres tersebut dapat dituangkan dengan meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Wapres Ma'ruf Amin sendiri.

"Dalam hal tertentu, kalau dianggap perlu, Wapres meminta Pengurus Besar NU untuk bikin surat secara khusus apakah kepada Presiden atau Wapres atau Dirlantas Nasional supaya ada dispensasi," kata Masduki, Jumat, 24 April 2021. (Ahmad Rofahan)



(SYI)

Berita Terkait