Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez Komisi Pemberantasan Korupsi. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Dadali: Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 8 April 2021, seperti dilansir dari Antara.

Terpidana Rachmat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rachmat divonis selama empat tahun dua bulan penjara.

Baca juga: SKK Migas Berhasil Rumuskan Strategi untuk Genjot Produksi Minyak

Selain kurungan penjara, Rachmat dijatuhi kewajiban membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ucap Ali.

Rachmat Yasin, kata dia, telah menyetor Rp9,78 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan ke Kas Negara.

Baca juga: 5 Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga Rp8,9 miliar.
 
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
 
Rachmat sedianya sudah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta pada November 2014. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.



(CIA)

Berita Terkait